Beranda | Artikel
Bulughul Maram tentang Mengusap Sepatu (Bahas Tuntas)
Selasa, 7 Juli 2020

Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu.

KITAB BULUGHUL MARAM


كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ

بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ

KITAB BERSUCI

BAB MENGUSAP KHUF

HUKUM MENGUSAP SEPATU

HADITS KE-58

عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79]

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu).
  2. Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya.
  3. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini.
  4. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu.
  5. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki.
  6. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap.
  7. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak.
  8. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki.
  9. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum.
  10. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas.

YANG DIUSAP DARI KHUF

HADITS KE-59

وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ

Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].

 

HADITS KE-60

وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].

 

Faedah hadits

  1. Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal.
  2. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil.
  3. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah).
  4. Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf.
  5. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah.
  6. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil).
  7. Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam.
  8. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali.

LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL

HADITS KE-61

وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ

Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]

 

HADITS KE-62

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276]

Faedah hadits

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf.
  2. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar.
  3. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.

 

BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH

HADITS KE-63

وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim.
  2. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah.
  3. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya.
  4. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah.
  5. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.

 

HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU

HADITS KE-64

وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ

Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam.
  2. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki.
  3. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.

 

SYARAT MENGUSAP KHUF

HADITS KE-65

وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ

Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275].

Faedah hadits

  1. Syariat Islam itu ada kemudahan.
  2. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya.
  3. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya.
  4. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.

 

HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU

HADITS KE-66

وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ }

Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].

 

Faedah hadits

Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.

 

CATATAN

Cara mengusap khuf:

  1. Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf.
  2. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu).

Mengusap khuf jadi batal jika:

  1. Melepas khuf.
  2. Jangka waktu mengusap berakhir.
  3. Mendapati hadats besar.

Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34.

Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.

 

REFERENSI

  1. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
  2. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  3. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.

 

Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin

Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf:

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/25257-bulughul-maram-tentang-mengusap-sepatu-bahas-tuntas.html